KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DI DESA PRESFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Main Article Content
Abstract
BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, dan Menurut Peraturan Menteri DesaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Bagaimana kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BUMDes). Hasil penelitian menunjukan bahwa Kewenangan Kepala Desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa Secara umum, dimana, tujuan awal pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan dalam peningkatan pendapatan masyarakat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat sendiri dengan bantuan yang diberikan oleh kepala desa sebagai naungan dalam membangun usaha tersebut. Sedangkan Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan BUMDes, Sebagai upaya strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah, banyak harapan yang diinginkan terwujud melalui BUMDes. Namun, tidak semua bentuk upaya dapat berjalan sesuai dengan rencana begitu pula dengan keberadaan BUMDes. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh BUMDes diantara lain aspek manajemen, untuk menganalisis citra medis. aspek SDM, aspek modal, aspek perubahan perilaku pasar, dan aspek lingkungan sosial.
Kata Kunci: Kewenangan, Kepala Desa, BUMDes