PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan adanya rumusan tidak jelas dan kotradiksi antara lain pasal 111, 112, 114 dan 127. Terminologi, memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menyerahkan, memungkinkan terjadinya kesalahan dalam praktek peradilan pidana dari aparat penegak hukum, mengaitkannya (termasuk/include/juncto) antara delik pidana “pengguna” narkotika dalam pasal 127 dengan delik pidana “pengedar” pasal 111, 112 atau pasal 114. Dalam contoh kasus dimana unsur-unsur pasal 111 ayat (1) terpenuhi maka terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya dan dapat dipidana. Namun dalam beberapa kasus yang serupa, terdapat disparitas putusan hakim disebabkan kesalahan penafsiran antara rumusan pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 dengan pasal 127 akibat dari norma yang tidak jelas dan kontradiktif.