PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANANKESEHATAN TELEMEDICINE PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kedudukan atau posisi dokter dan pasien tidak sederajat, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala seluk-beluk penyakit, sedangkan pasien dianggap tidak tahu apa- apa tentang penyakit tersebut dan ia menyerahkan sepenuhnya pada dokter, dokter ditempatkan sebagai pelindung dan pasien ditempatkan sebagai klien. Saat ini bentuk hubungan hukum tersebut bergeser ke bentuk kesederajatan antara pasien dan dokternya, segala sesuatu dikomunikasikan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini lazim disebut dengan persetujuan tindakan medik (Informed consent) sehingga tuntutan kehati-hatian dan profesionalitas di kalangan dokter semakin mengemuka Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif.penelitian normatif ini adalah dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikan ke dalam teknologi pendukung. Termasuk teknologi pengolahan citra untuk menganalisis citra medis.
Keywords: Perlindungan, hukum, pasien, Telemedicine, covid-19
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.