PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANANKESEHATAN TELEMEDICINE PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA

Main Article Content

Benny Hartono
Ridha Kurniawan
Alendra -

Abstract

Kedudukan atau posisi dokter dan pasien tidak sederajat, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala seluk-beluk penyakit, sedangkan pasien dianggap tidak tahu apa- apa tentang penyakit tersebut  dan  ia  menyerahkan sepenuhnya  pada  dokter,  dokter ditempatkan sebagai   pelindung   dan   pasien   ditempatkan   sebagai   klien.  Saat   ini bentuk hubungan hukum tersebut bergeser ke bentuk kesederajatan antara pasien dan dokternya, segala sesuatu dikomunikasikan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini lazim disebut dengan persetujuan tindakan medik (Informed consent) sehingga tuntutan kehati-hatian dan profesionalitas di kalangan dokter  semakin mengemuka Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif.penelitian normatif ini adalah dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  yang  diubah  menjadi  Undang-Undang  Nomor  19 Tahun 2016. Secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan  teknologi  komunikasi   yang memungkinkan transfer data berupa video, suara dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikan ke dalam teknologi pendukung. Termasuk teknologi pengolahan citra untuk menganalisis citra medis.


Keywords: Perlindungan, hukum, pasien, Telemedicine, covid-19

Article Details

How to Cite
Hartono, B., Kurniawan, R., & -, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANANKESEHATAN TELEMEDICINE PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1). https://doi.org/10.34012/jihp.v4i1.5883
Section
Articles