Penerapan Metode SAW dalam Sistem Pendukung Keputusan Penetuan Calon Kepala Desa di Desa Situnggaling, Kec. Merek, Kab. Karo

Authors

  • Penda Sudarto Hasugian STMIK Pelita Nusantara
  • Jijon Raphita Sagala STMIK Pelita Nusantara
  • Sulindawaty Sulindawaty STMIK Pelita Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.34012/jurnalsisteminformasidanilmukomputer.v5i2.2495

Keywords:

Metode SAW, Kepala Desa, SPK.

Abstract

Salah satu pesta demorasi masyarakat adalah pemilihan kepala Desa, pemilihan kepala desa dilakukan di tingkat desa secara langsug untuk  menentukan  pemimpin  Desa  atau  kepala  Desa.  Sistem pendukung keputusan   merupakan   suatu   alternatife   sistem   yang   interaktif   yang dapat  membantu   dalam pengambilan keputusan  melalui  penggunaan  data  dan  model-model  keputusan  untuk  memecahkan  masalah yang  bersifat  semi  terstruktur  maupun  yang  tidak  terstruktur. Sistem ini dibangun dengan menerapkan  metode SAW (Simple  Additive   Weighting)  dimana Konsep  dasar metode  SAW  yaitu  mencari  penjumlahan terbobot  dari  rating  kinerja  pada  setiap  alternatif  pada  semua  atribut.  Pada perhitungan   metode SAW ini hanya yang menghasilkan nilai terbesar yang akan terpilih sebagai alternatif  yang  terbaik.  Perhitunganakan  sesuai  dengan  metode  ini  apabila  alternatif  yang terpilih  memenuhi  kriteria  yang  telah  ditentukan.  Dengan  Menggunakan  sistem  pendukung keputusan pemilihan calon kepala Desa yang memakai metode Simple Additive Weigtihng (SAW) ini  membantu  warga  masyarakat  untuk  mengetahui  perangkingan  calon kepala  Desa dari  hasil  bobot  kriteria  yang  telah  di  tentukan, sehingga  memberi  informasi tambahan saat akan menetukan pilihan dalam pesta demokrasi warga masyarakat di desa situnggaling.

Downloads

Published

2022-03-04

How to Cite

[1]
P. S. Hasugian, J. R. . Sagala, and S. Sulindawaty, “Penerapan Metode SAW dalam Sistem Pendukung Keputusan Penetuan Calon Kepala Desa di Desa Situnggaling, Kec. Merek, Kab. Karo”, JUSIKOM PRIMA, vol. 5, no. 2, pp. 182-187, Mar. 2022.