Wujud Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebakaran Lahan Perkebunan Milik Perusahaan Di Kabupaten Pelalawan
Main Article Content
Abstract
Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau memilik wilayah perkebunan yang cukup luas. Selain kepemilikan perkebunan yang dimiliki masyarakat, juga terdapat perkebunan milik perusahaan. Kasus kebakaran lahan perkebunan di Indonesia menjadi hal yang menarik diperbincangkan. Hasil observasi diperoleh informasi bahwa apabila terjadi kebakaran dilahan perkebunan milik perusahaan, hanya pelaku pembakaran saja yang menjadi sorotan, namun untuk pemilik perusahaan yang secara jelas memiliki kawasan dan bertanggung jawab terhadap area perkebunannya terkesan tidak terlibat. Penelitian bertujuan untuk melihat pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran lahan perkebunan milik perusahaan di kabupaten pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Penelitian dilakukan berjenis sosiologis dengan pendekatan kualitatif yang melibatkan responden dari pihak Pemerintah Daerah, Polres, Badan Pertanahan Nasional dan beberapa responden yang terkait. Hasil penelitian terlihat bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran lahan kebun milik perusahaan di Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan adalah belum terlaksana.