DISPUTE RESOLUTION TERHADAP PERKARA PENCURIAN DI KABUPATEN ROKAN HILIR
Main Article Content
Abstract
Penyelesaian perkara pencurian ringan berdasarkan Surat Kapolri No.Pol/B/3022/XXI/2009/SDEOPS tentang penanganan kasus melalui ADR dijadikan alternatif penyelesaian perkara. Di Kabupaten Rokan Hilir, dalam wilayah hukumnya dalam beberapa perkara diselesaikan dengan mengunakan penyelesaian perkara pencurian dengan menggunakan ADR. Dalam prosesnya, muncul permasalahan-permasalahan dalam melaksanakan penanganan penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan dispute resolution terhadap perkara pencurian di Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian berjenis kualitatif dengan melakukan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Sampel ditetapkan sebanyak 10 responden menggunakan tehknik purposive random sampling. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara terstruktur dan non struktur dan ditambah dengan melakukan kajian kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan dispute resolution terhadap perkara pencurian di Kabupaten Rokan Hilir masih belum berjalan secara optimal, beberapa hambatan ditemukan dalam pelaksanaan dispute resolution yang dilakukan.