Tanggung Jawab Hukum Tukang Gigi Dalam Pelayanan Jasa

Main Article Content

Harvandy Anwir
Hasnati -
Indra Afrita

Abstract

Maraknya praktik tukang gigi menjadi sebuah cerita tersendiri dimasyarakat. Berbekal pengalaman dalam kegiatan pemasangan gigi tiruan dan pemasangan kawat gigi tentunya menjadi solusi bagi masyarakat menengah kebawah dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan gigi. Terlebih harga yang ditawarkan juga terjangkau. Temuan dilapangan, apa yang dilakukan dalam aktifitasnya banyak bertentangan dengan Permenkes No. 39 Tahun 2014. Kewenangan yang telah diatur nyatanya masih banyak yang dilanggar oleh tukang gigi. Hal ini tentu akan membahayakan masyarakat sebagai konsumen dimana tindakan medis yang seharusnya dilakukan oleh dokter gigi kini di lakukan oleh orang yang memang sama sekali tidak memiliki kompetensi yang sesuai. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui tanggungjawab hukum dari tukang gigi terhadap konsumen layanan jasa Kesehatan. Penelitian kualitatif yang bersifat normatif dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, yuridis normatif serta konseptual dan sejarah. Data primer, sekumder dan tersier di gunakan untuk menjawab dari permasalahan dan dilakukan Analisa dan disajikan secara deskriptif. Temuan penelitian didapatkan bahwa tanggung jawab hukum tukang gigi terhadap konsumen adalah tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen berupa penggantian barang/jasa yang sama atau penggantian dengan sejumlah uang serta akibat hukum terhadap tukang gigi adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap pasien


 


 


The growth of dental artisans as a profession is a different story in the society. With experience in the placement of dentures and braces, it is unquestionably a viable option for persons in the lower middle class seeking dental care. Furthermore, the given price is reasonable. Many of the findings in the field, as well as what is done in its activities, contradict Permenkes No. 39 of 2014. In fact, dental artisant continue to abuse several of the regulated powers. This will undoubtedly put the population at risk as customers, as medical actions that should be performed by dentists are now being performed by people who lack the necessary expertise. The study's goal was to identify the legal duty of dental craftsmen to dentist artisan consumers. Normative qualitative research is conducted using a variety of methods, including legislative, judicial decisions, conceptual, and historical perspectives. To solve the challenges, primary, secondary, and tertiary data were gathered, evaluated, and presented in a descriptive manner. The study discovered that the legal responsibility of dental artisans to consumers is the responsibility of business actors for consumer losses in the form of replacement of the same goods/services or replacement with a monetary amount and that the legal consequences for dental artisans are the emergence of rights and obligations that must be carried out on patients.

Article Details

How to Cite
Anwir, H., -, H., & Afrita, I. (2021). Tanggung Jawab Hukum Tukang Gigi Dalam Pelayanan Jasa. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(2). https://doi.org/10.34012/jihap.v4i2.1799
Section
Articles