PENERAPANRESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Polres Tebing Tinggi)
Main Article Content
Abstract
Anak sebagai Tunas bangsa dan membangun Indonesia sangatla penting tidak saja bagi bangsa dan negara melainkan bagi masa depan anak itu sendiri. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Tebing Tinggi, upaya-upaya dalam penerapan restorative justice serta hambatan-hambatan dalam penerapan restorative justice di polres Tebing Tinggi. Metode penilitian ini bersifat Yuridis Normatif,dan data-data yan diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh tindak pidana anak di Polres Tebing Tinggi untuk tahun 2014 ada 18 kasus diselesaikan secara restorative justice dan diversi, dan 42 kasus dilanjutkan. Sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan prosedur Peraturan Mahkamah agung RI No 4 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Diversi dalam sistem peradilan pidana anak yang diterapkan oleh polres Tebing Tinggi. Untuk diversi biasyanya dilakukan pada kasus tidak pidana ringan atau kasus penganiayaan atau pencurian. Sama hal nya dalam kasus yang ditangani oleh Polres Tebing Tinggi kasus yang sering ditangani secara restorative justice adalah perkara penganiyaan. Namun untuk kasus Narkoba dan pencabulan semua dilimpahkan. Bagi kasus yang dilanjutkan biasanya hambatannya yaitu pihak keluarga korban tidak bersedia melakukan perdamaian, dan kasus nya di limpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan temuan lapangan, kepolisian polres Tebing Tinggi telah melakukan penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.