Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengunakan Aplikasi Ojek Berbasis Online
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan aplikasi ojek berbasis online oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis dan apa saja dasar perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan apikasi ojek berbasis online. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam mengunakan aplikasi Ojek Berbasis Online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran terhadap pengguna aplikasi ojek online yang mana sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan cara penyelesaian sengketa terhadap konsumen dalam menggunakan aplikasi ojek berbasis online adalah ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana diamaksud pada ayat (2) telah menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”. Hal ini bearti meskipun para pihak, pelaku usaha dan konsumen telah atau sedang menyelesaikan sengketa baik melalui pengadilan perdata, tetap berlaku aspek pidana.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, aplikasi, Ojek
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.