Hukum Kesehatan PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MALAPRAKTEK MELALUI HARMONISASI REGULASI ANTI MALPRAKTEK
Main Article Content
Abstract
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan atau kelalaian. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada pasien yang mempercayakan pengobatan kesehatan kepada profesi dokter. Tindakan kesalahan atau kelalaian tersebut dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Adapun kesalahan atau kelalaian tersebut kemudian dapat disebut dengan malpraktek. Di Indonesia penyebutan kata malpraktik sangat dikenal oleh para tenaga kesehatan yang sebenarnya disebut dengan Medical Malpractice. Hukum Positif di Indonesia dengan tegas mengatur sanksi Pidana terhadap perbuatan Malpraktek. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini merupakan bagaimana hukum mengatur Pertanggungjawaban tindakan Malpraktek yang dilakukan oleh dokter melalui Harmonisasi Regulasi Anti Malpraktek berdasarkan Regulasi yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian merupakan yuridis normatif, dan yuridis normatif digunakan buat menganalisis konsep hukum dan peraturan yang berkaitan dengan yang diteliti. Malpraktek adalah tindakan yang dilakukan oleh medis sehingga melanggar standar prosedur medis. Kelalaian dapat disebut sebagai bentuk malpraktek, namun pada malpraktek hal tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian. Akan tetapi jika kelalaian menyebabkan kerugian materi, mencelakakan, bahkan merenggut nyawa orang lain, maka dapat disebutkan sebagai kelalaian berat. Pertanggungjawaban seorang Tenaga Medis khususnya seorang Dokter akibat perbuatan malpraktek yang dilakukan dapat dilakukan melalui Pertanggungjawaban secara Etis, Profesi, Pertanggungjawaban Hukum yang dapat dilakukan berupa pertanggungjawaban melalui Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Harmonisasi KUHP, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Rumah Sakit jika dikaitkan dengan Putusan Nomor 417/Pdt.G/2012/PN.Mdn, maka hal tersebut tidak terjadi sinkronisasi terhadap aturan dan putusan tersebut serta tidak dapat melindungi korban sebagai pasien.
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.