Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Hasil Hutan demi kesejahteraan masyarakat setelah keluarnya UU No. 23 tahun 2014

Main Article Content

dessyagustinharahap agustina harahap

Abstract

Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah dan atau pemerintah daerah. mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat yang berada didaerah tersebut. Setelah keluarnya Undang-Undang Pemerintah Daerah yang terbaru, maka kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan hasil hutan menjadi terbatas, hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dimana daerah berhak untuk melakukan pengurusan terhadap hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat dibidang kehutanan. Tumpang tindih peraturan perundang-undangan terjadi dalam sektor kehutanan, pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan sumber daya hutan, pengelolaan hasil hutan diatur dibeberap aturan perundang-undangan yang menjadikan hal tersebut tidak memiliki legitimasi yang kuat dan kepasatian hukum dalam pelaksanaannya. Sehingga dibutuhkan koherensi peraturan perundang-undang dalam bidang kehutanan agar tidak terjadi kekacauan hukum dan masyarakat serta pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Article Details

How to Cite
harahap, dessyagustinharahap agustina. (2018). Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Hasil Hutan demi kesejahteraan masyarakat setelah keluarnya UU No. 23 tahun 2014. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(1), 12-28. Retrieved from http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/view/73
Section
Articles