PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT KESEHATAN

Main Article Content

Septian Adi
Martika Dini Syaputri

Abstract

Kepentingan pengaturan kontrak adalah untuk menjamin pertukaran kepentingan, hak dan kewajiban, agar berlangsung secara proporsional bagi para pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli alat-alat kesehatan melibatkan banyak pihak yang saling berinteraksi satu dengan lainnya dengan berbagai macam kepentingan perbedaan-perbedaan tujuan, pandangan, pendapat dari masing-masing pihak akan dapat berpotensi menimbulkan konflik. Konflik tersebut harus segera diselesaikan dengan cara yang tepat untuk meminimalisir pengaruh buruk terhadap keberhasilan jual beli alat-alat keshatan yang dikenal memiliki kompleksitas yang tinggi dan rumit serta menimbulkan persepsi bahwa kedudukan antara penyedia barang sebagai penjual / distributor dan pihak konsumen dalam hal ini rumah sakit / dokter tidak proporsional. Kedudukan antara pihak penjual dan rumah sakit sebagai customer adalah sejajar dan sebagai mitra kerja. Hal ini menunjukkan bahwa ada tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan standart baku pembuatan kontrak jual beli antara pihak penjual dengan pihak rumah sakit atau dokter sebagai pihak pembeli atau customer serta mengenai asas-asas perjanjian (contract principles) dalam melakukan atau membuat suatu kontrak.

Article Details

How to Cite
Adi, S. ., & Syaputri, M. D. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT KESEHATAN. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(2), 156-167. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i2.2741
Section
Articles