Hukum Kesehatan PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MALAPRAKTEK MELALUI HARMONISASI REGULASI ANTI MALPRAKTEK

Main Article Content

Daniel Limbong
Merry Roseline Pasaribu

Abstract

Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan atau kelalaian. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada pasien yang mempercayakan pengobatan kesehatan kepada profesi dokter. Tindakan kesalahan atau kelalaian tersebut dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Adapun kesalahan atau kelalaian tersebut kemudian dapat disebut dengan malpraktek. Di Indonesia penyebutan kata malpraktik sangat dikenal oleh para tenaga kesehatan yang sebenarnya disebut dengan Medical Malpractice. Hukum Positif di Indonesia dengan tegas mengatur sanksi Pidana terhadap perbuatan Malpraktek. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini merupakan bagaimana hukum mengatur Pertanggungjawaban tindakan Malpraktek yang dilakukan oleh dokter melalui Harmonisasi Regulasi Anti Malpraktek berdasarkan Regulasi yang berlaku di Indonesia. Metode yang  digunakan dalam penelitian merupakan yuridis normatif, dan yuridis normatif digunakan buat menganalisis konsep hukum dan peraturan yang berkaitan dengan yang diteliti. Malpraktek adalah tindakan yang dilakukan oleh medis sehingga melanggar standar prosedur medis. Kelalaian dapat  disebut sebagai bentuk malpraktek, namun pada malpraktek hal tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian. Akan tetapi jika kelalaian menyebabkan kerugian materi, mencelakakan, bahkan merenggut nyawa orang lain, maka dapat disebutkan sebagai kelalaian berat. Pertanggungjawaban seorang Tenaga Medis khususnya seorang Dokter akibat perbuatan malpraktek yang dilakukan dapat dilakukan melalui Pertanggungjawaban secara Etis, Profesi, Pertanggungjawaban Hukum yang dapat dilakukan berupa pertanggungjawaban melalui Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Harmonisasi KUHP, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Rumah Sakit jika dikaitkan dengan Putusan Nomor 417/Pdt.G/2012/PN.Mdn, maka hal tersebut tidak terjadi sinkronisasi terhadap aturan dan putusan tersebut serta tidak dapat melindungi korban sebagai pasien.

Article Details

How to Cite
Limbong, D., & Pasaribu, M. R. (2022). Hukum Kesehatan PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MALAPRAKTEK MELALUI HARMONISASI REGULASI ANTI MALPRAKTEK. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1), 58-71. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i1.2342
Section
Articles