Batas Kewenangan Pemengang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Di Provinsi Riau

Main Article Content

Rabbabul Aswad

Abstract

Kehutanan adalah sektor yang berperan dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Pengelolaan hutan tentunya menjadi hal yang penting agar pemanfaatannya sesuai dengan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dalam memanfaatkan dan mengelola hutan dapat melibatkan, BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan dapat berupa individu secara perorangan yang diberikan Izin oleh pemerintah melalui Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Permasalahan yang ditemui di Provinsi Riau, beberapa pihak pemegang IUPHHK berstatus tidak aktif dan telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan namun masih tetap menjalankan aktifitasnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka ditetapkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana batasan kewenangan dari pemengang izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Jenis penelitian hukum sosiologis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sampel ditetapkan pihak yang terlibat dengan permasalahan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer, data sekunder serta data tersier dan Analisa data yang disajikan dengan metode induktif. Temuan penelitian Undang-undang ini sudah menegaskan berkaitan dengan Batasan perizinan seluruh pemanfaatan hutan, namun norma pembatasannya tidak dijelaskan dan dijelaskan lebih lanjut didalam aturan turunannya. Hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan adalah belum dilaksanakannya sanksi yang telah idtetapkan

Article Details

How to Cite
Aswad, R. (2020). Batas Kewenangan Pemengang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Di Provinsi Riau. Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1). https://doi.org/10.34012/jihp.v3i1.1868
Section
Articles