Pemberlakuan Asas Contradictoire Delimitatie Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015)

Main Article Content

Syafril Hamonangan Harahap

Abstract

Batalnya sertipikat Hak Milik atas perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 77PK/TUN/2015 karena cacat administrasi dan tidak menerapkan asas “contradictoire delimitatie” Pada kasus sengketa tersebut dinyatakan bahwa Penggugat atas nama Norma Tampubolon menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat dan Datuk Syahrial sebagai Tergugat II Intervensi. Tanpa sepengetahuan Penggugat, tanah tersebut dimohonkan haknya oleh Tergugat II Intervensi. Penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 327/Sukaraja bertentangan dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu penempatan tanda-tanda batas. Pada saat proses pengukuran objek perkara, pihak tergugat tidak menerapkan asas “contradictoire delimitatie” yaitu tidak pernah memanggil jiran tetangga sebagai saksi yang berbatasan langsung dengan objek perkara.


Adapun permasalahan dalam penelitian ini, antara lain: Bagaimana pengaturan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali, Bagaimana pemberlakuan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 77PK/TUN/2015, dan Bagaimana pertimbangan hukum terkait penerapan asas contradictoire delimitatie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015.


Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian lapangan (Field Research) dengan melakukan Wawancara. Analisis data menggunakan metode kualitatif selanjutnya ditarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif.


Pengaturan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali diatur pada Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan asas contradictoire delimitatie dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015 tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II Intervensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertimbangan hukum dalam penerapan asas contradictoire delimitatie pada putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015 sudah tepat dengan membatalkan sertifikat hak milik objek sengketa yang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Penggugat. Sebaiknya BPN/Kantor Pertanahan melaksanakan asas contradictoire delimitatie yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Hendaknya BPN/Kantor Pertanahan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas contradictoire delimitatie. Hendaknya dengan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015 BPN/Kantor Pertanahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pendaftaran tanah.


 


Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pemberlakuan Asas, Batal Sertipikat

Article Details

How to Cite
Harahap, S. H. (2021). Pemberlakuan Asas Contradictoire Delimitatie Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015). Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1), 25-47. https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.1611
Section
Articles