ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PRAKTEK OLEH DOKTER SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN

Main Article Content

Aditya Harish

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, Teknologi dalam dunia kesehatan juga terus berkembang.dalam hal ini, sebuah istilah yang disebut dengan “Telemedicine” atau metode pengobatan jarak jauh muncul. Meskipun baru saja populer dalam beberapa tahun belakangan, istilah “Telemedicine” pertama kali disebut padah tahun 1970. WHO atau World Health Organization mendefinisikan Telemedicine sebagai pelayanan kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengdiagnosa, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan seseorang yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan tidak mempunyai fasilitas kesehatan di sekitarnya, jadi pasien hanya perlu bermodal ponsel pintar dan tidak perlu lagi menemui dokter. Meskipun teknologi dalam dunia kedokteran sudah sedemikian canggih, seseorang yang berprofesi sebagai dokter tidak luput dengan kelalaian atau malpraktek. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien yang mengalami tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter dalam metode online atau telemedicine ini menurut Kode etik Kedokteran.

Article Details

How to Cite
Harish, A. (2021). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PRAKTEK OLEH DOKTER SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN . Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1), 14-24. https://doi.org/10.34012/jihp.v4i1.1545
Section
Articles