ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn)

Main Article Content

ANDRIES SUKMAWAN SURBAKTI

Abstract

Larangan berpoligami dengan saudara sekandung isteri secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 41 ayat (1) KHI. Pelanggaran terhadap larangan perkawinan itu oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI tentunya menimbulkan implikasi hukum. Pelanggaran syarat-syarat perkawinan memberikan wewenang kepada pihak tertentu atau pejabat yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan analisis terkait dengan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Pandan No. 34/Pdt. G/2011/PA. Pdn. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai  bagaimana pengaturan tentang pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri ditinjau dari undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait dengan pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn? Bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan dari pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/ PA. Pdn?


Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan analisis data kualitatif.


Kesimpulan, pembatalan perkawinan poligami dengan saudara kandung isteri didasari pada ketentuan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 41 Ayat (1) KHI dan syariat Islam. Terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut Undang-Undang Perkawinan dan KHI memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan oleh pemohon, didasari pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon, kemudian dalil-dalil permohonan pemohon, keterangan para Termohon dan alat-alat bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pembatalan perkawinan pada putusan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn, menimbulkan akibat hukum batalnya perkawinan Termohon I dan Termohon II, karena bertentangan dengan hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Article Details

How to Cite
SURBAKTI, A. S. (2020). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn). Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(2). https://doi.org/10.34012/jihap.v3i2.1288
Section
Articles