IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH KOTA BANDA ACEH

Main Article Content

Muarif Muarif

Abstract

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH KOTA BANDA ACEH


MUARIF


Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T. Mansur Nomor 9, Kampus Padang Bulan, Medan
Telp.(061)8211633, Email: muarifarif11@gmail.com


ABSTRACT


Financing agreement develops in the community. Mortgage rights have become an essential need to guarantee that debt settlement will be pursuant to the agreement. The research problems are how about the legal provisions concerning mortgage rights in Musharakah according to the laws and regulations prevailing in Indonesia, how sharia principles in mortgage rights binding in Musharakah Financing are implemented at PT BNI Syariah in Banda Aceh, and how about the legal consequences resulted from mortgage rights binding in Musharakah Financing at PT BNI Syariah in Banda Aceh. The theories applied in this research are Theory of Legal Protection and Theory of Social Justice (Kemaslahatan). It employs normative juridical approach which is analytically descriptive. The research materials consist of secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is library study.The results demonstrate that according to Law No. 4/1996 on Mortgage Rights over land, hereinafter is referred to as Mortgage Rights, it is the collateral that is charged to land titles as stipulated in Law No. 5/1960 on Basic Agrarian Principles. It is also demonstrated that sharia principles have all been implemented in Musharakah Financing whereas some of sharia principles are already implemented in mortgage rights binding and some others are not implemented yet. 


 


 Keywords:Mortgage Right, Musharakah Financing, Collateral


 


Intisari


 


Perjanjian Pembiayaan yang berkembang dimasyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian, dari latar belakang tersebut dapat diambil rumusan masalah antara lain, bagaimana ketentuan hukum Pengikatan Hak Tanggungan dengan Musyarakah menurut peraturan perundang-undangan di indonesia, bagaimana implementasi Prinsip-Prinsip syariah dalam Pengikatan Hak Tanggungan pada Pembiayaan Musyarakah PT BNI Syariah di kota Banda Aceh, bagaimana Akibat Hukum dalam Pengikatan Hak Tanggungan pada Pembiayaan Musyarakah PT BNI Syariah di Kota Banda Aceh, Teori dipergunakan dalam penelitian ini Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kemaslahatan, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil pembahasan dari Rumusan masalah dalam Penelitian ini Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan atas tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan (HT), adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, pada Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Musyarakah sudah terimplementasi semua sedangkan Prinsip Syariah dalam Pengikatan Hak Tanggungan sebagian sudah terimplementasi sebagiannya lagi belum terimplementasi, Akibat Hukum kepada pihak yang menjamin untuk membantu nasabah dalam menyelesaikan Pembiayaan, Akibat Hukum kepada pihak yang meminta Jaminan untuk meringankan beban Masyarakat ekonomi lemah, Akibat Hukum terhadap Objek Jaminan tanah dan Bangunan yang diikatkan Hak Tanggungan akan sementara menjadi milik Bank yang memberikan kredit, sehingga apabila terjadi kredit macet Bank berhak mengeksekusi objek jaminan dengan cara dilelang.


 

Article Details

How to Cite
Muarif, M. (2020). IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH KOTA BANDA ACEH. Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1). https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.933
Section
Articles