IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH KOTA BANDA ACEH
Main Article Content
Abstract
IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH KOTA BANDA ACEH
MUARIF
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T. Mansur Nomor 9, Kampus Padang Bulan, Medan
Telp.(061)8211633, Email: muarifarif11@gmail.com
ABSTRACT
Financing agreement develops in the community. Mortgage rights have become an essential need to guarantee that debt settlement will be pursuant to the agreement. The research problems are how about the legal provisions concerning mortgage rights in Musharakah according to the laws and regulations prevailing in Indonesia, how sharia principles in mortgage rights binding in Musharakah Financing are implemented at PT BNI Syariah in Banda Aceh, and how about the legal consequences resulted from mortgage rights binding in Musharakah Financing at PT BNI Syariah in Banda Aceh. The theories applied in this research are Theory of Legal Protection and Theory of Social Justice (Kemaslahatan). It employs normative juridical approach which is analytically descriptive. The research materials consist of secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is library study.The results demonstrate that according to Law No. 4/1996 on Mortgage Rights over land, hereinafter is referred to as Mortgage Rights, it is the collateral that is charged to land titles as stipulated in Law No. 5/1960 on Basic Agrarian Principles. It is also demonstrated that sharia principles have all been implemented in Musharakah Financing whereas some of sharia principles are already implemented in mortgage rights binding and some others are not implemented yet.
Keywords:Mortgage Right, Musharakah Financing, Collateral
Intisari
Perjanjian Pembiayaan yang berkembang dimasyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian, dari latar belakang tersebut dapat diambil rumusan masalah antara lain, bagaimana ketentuan hukum Pengikatan Hak Tanggungan dengan Musyarakah menurut peraturan perundang-undangan di indonesia, bagaimana implementasi Prinsip-Prinsip syariah dalam Pengikatan Hak Tanggungan pada Pembiayaan Musyarakah PT BNI Syariah di kota Banda Aceh, bagaimana Akibat Hukum dalam Pengikatan Hak Tanggungan pada Pembiayaan Musyarakah PT BNI Syariah di Kota Banda Aceh, Teori dipergunakan dalam penelitian ini Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kemaslahatan, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil pembahasan dari Rumusan masalah dalam Penelitian ini Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan atas tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan (HT), adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, pada Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Musyarakah sudah terimplementasi semua sedangkan Prinsip Syariah dalam Pengikatan Hak Tanggungan sebagian sudah terimplementasi sebagiannya lagi belum terimplementasi, Akibat Hukum kepada pihak yang menjamin untuk membantu nasabah dalam menyelesaikan Pembiayaan, Akibat Hukum kepada pihak yang meminta Jaminan untuk meringankan beban Masyarakat ekonomi lemah, Akibat Hukum terhadap Objek Jaminan tanah dan Bangunan yang diikatkan Hak Tanggungan akan sementara menjadi milik Bank yang memberikan kredit, sehingga apabila terjadi kredit macet Bank berhak mengeksekusi objek jaminan dengan cara dilelang.
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.