ANALISIS YURIDIS RANGKAP JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS SEBAGAI PEMIMPIN BADAN USAHA SWASTA (STUDI PUTUSAN MPP NOMOR:06/B/MPPN/X/2018)

Main Article Content

Artha Ully Tambunan

Abstract

ANALISIS YURIDIS RANGKAP JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS SEBAGAI PEMIMPIN BADAN USAHA SWASTA (STUDI PUTUSAN MPP NOMOR:06/B/MPPN/X/2018)


 


ARTHA ULLY TAMBUNAN


Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr.T. Mansur Nomor 9, Kampus Padang Bulan, Medan
Telp. (061) 8211633, E-mail: arthatambunan46@gmail.com


 


ABSTRACT


Prohibition of two positions by a Notary as the head of a private company is regulated in Article 17, letter (f), but by the Decree of MPP (Central Supervisory Council) No. 06/B/MPPN/X/2018, it is found that, in practice, there is still a contradiction between rules and reality in the field, especially the violation is done by a Notary who is the Vice Head of the Regional Honorary Ciuncil of Lampung Province. The research problems were as follows: why a Notary is prohibition to have two positions as the head of private company according to UUJN, how about the efforts of MPN to do supervision on Notary’s two positions, and how about juridicial analysis on the Decree of MPP No. 06/B/MPPN/X/2018. The research used the theory of legal certainty, the theory of liability, and the theoy of authority. The research used juridicial normative method with descriptive analytic approach, the data consisted of primary data and secondary data which were obtained from the Office of the Ministry of Law and Human Rights, library research, and interviews with some informants.The result of the research shows that concerning the Decree of MPP No. 06/B/MPPN/X/2018in the level of its supervision there is a significant difference in the decrees of MPD, MPW, and MPP on their considerations to make decisions; they constitute the background of inaccurate examination done by the MPN (Notary Supervisory Council).


 


Keywords: Double, Position, Notary


 


Intisari


Larangan rangkap jabatan Notaris sebagai pemimpin badan usaha swasta diatur dalam Pasal 17 huruf (f), namun demikian dengan adanya Putusan MPP Nomor 06/MPPN/B/X/2018 membuktikan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan pertentangan antara aturan dengan kenyataan di lapangan terlebih lagi Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Wilayah Provinsi Lampung. Oleh karena itu tesis ini akan membahas tentang mengapa Notaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai pemimpin badan usaha swasta menurut UUJN, bagaimana upaya MPN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris dan bagaimana analisis hukum Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor 06/B/MPPN/2018. Tesis ini menggunakan teori kepastian hukum, teori tanggungjawab dan teori kewenangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriftif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian di Kantor Kementrian Hak Asasi Manusia dan dari penelitian kepustakaan serta wawancara informan. Hasil penelitian ditemukan bahwa terhadap Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor 06/B/MPPN/2018 dalam tingkatan pemeriksaannya ada perbedaan putusan yang sangat timpang dari MPD, MPW dan MPP dikarenakan perbedaan pertimbangan-pertimbangannya dalam memutus. Perbedaan pertimbangan ini dilatarbelakangi dengan tidak detailnya pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris.


 


 

Article Details

How to Cite
Tambunan, A. U. (2020). ANALISIS YURIDIS RANGKAP JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS SEBAGAI PEMIMPIN BADAN USAHA SWASTA (STUDI PUTUSAN MPP NOMOR:06/B/MPPN/X/2018). Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1). https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.930
Section
Articles