The Concept of Prevention Against The Criminal Act of Forgery of Signatures By Customers or Agents at Insurance Companies In Indonesia

Main Article Content

Putut Heri Sudarsono
Dewi Iryani
Hartana Hartana

Abstract

Tindakan pemalsuan tanda tangan dalam industri asuransi merupakan bentuk kejahatan yang mengganggu prinsip utmost good faith serta menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis. Kejahatan ini kerap dilakukan oleh agen maupun pemegang polis untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki fokus pada permasalahan bagaimana konsep pencegahan dapat dirumuskan untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sekaligus mengkaji faktor-faktor penyebab serta kekosongan norma dalam regulasi yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan terkait asuransi dan tindak pidana pemalsuan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi antara teori pencegahan kejahatan dan penerapan hukum positif di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan pada industri asuransi terjadi karena lemahnya mekanisme verifikasi dokumen, kurangnya edukasi kepada agen maupun nasabah, serta adanya celah hukum dalam regulasi asuransi. Konsep pencegahan yang dapat diterapkan meliputi penguatan sistem autentikasi digital, peningkatan pengawasan internal, pelatihan etika dan kesadaran hukum bagi agen, serta harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam perumusan langkah preventif yang dapat memperkuat integritas industri asuransi di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Budi Rizki Husin, Studi Lembaga Penegak Hukum (Lampung: Heros Fc, 2020).

Fauziyah, Prabawani, And Dewi, “Analisa Penerapan Whistleblowing System Pada Pt Taspen.”

Husna And Susila, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Polis Asuransi.”

Lukman Santoso, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangnnya (Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019).

Wetria Fauzi, Hukum Asuransi Di Indonesia (Padang: Andalas University Press, 2019).

Agustinus Nicholas Tobing Et Al., “Challenges Of Consumer Protection In The Life Insurance Industry: A Qualitative Study,” Journal Of Governance And Regulation 11, No. 3 (2022): 179–188.

Anisatul Latifah, Arif Sugitanata, And Siti Khamidatus Sholikhah, “Perlindungan Anak Dari Kekerasan Ekonomi Melalui Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Meningkatkan Jaminan Hak Anak,” Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, No. 2 (2023): 375–394.

Ahmet Tasdemir And Erkan Alsu, “The Relationship Between Activities Of The Insurance Industry And Economic Growth: The Case Of G-20 Economies,” Sustainability (Switzerland) 16, No. 17 (2024): 1–15.

Adhi Pradana And Jarot S. Suroso, “Studi Kasus Sistem Dynamic Backend Middleware Untuk Mengakomodasi Integrasi Data Dalam Proses Penutupan Polis Asuransi Di Pt Xyz,” Intecoms: Journal Of Information Technology And Computer Science 7, No. 4 (July 28, 2024): 1420–1426.

Cahayaning Utami, Fauzi Rahman Dharmawan, And Sumriyah, “Keabsahan Perjanjian Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Agen Asuransi (Studi Putusan Nomor 2127/Pid.B/2021/Pn Sby),” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 20, No. 1 (2023): 2023.

Cut Nurita, Gomgom Tp Siregar, And Ahmed Osman Jama, “The Corporate Crimes In Drug Money Laundering: Chasing Profits, Evading Justice?,” Jurnal Pembaharuan Hukum 11, No. 3 (2024): 561.

Husna And Muh Endriyo Susila, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Polis Asuransi,” Media Of Law And Sharia 3, No. 4 (2022): 313–323.

Jelena Doganjić And Marija Paunović, “Natural Catastrophe Risk Management,” Tokovi Osiguranja 37, No. 4 (2021): 37–70.

José Villegas-Ortega, Luciana Bellido-Boza, And David Mauricio, “Fourteen Years Of Manifestations And Factors Of Health Insurance Fraud, 2006–2020: A Scoping Review,” Health And Justice 9, No. 1 (2021): 1–23.

Lina Bouayad, Balaji Padmanabhan, And Kaushal Chari, “Deterrence-Driven Algorithms For Audit Under The Sentinel Effect,” Ssrn Electronic Journal (2017).

Mulhadi And Dedi Harianto, “Utmost Good Faith Principle In Indonesian Insurance Law As A Legal Reason To Harm The Insured Party,” Insurance Markets And Companies 13, No. 1 (2022): 81– 89.

Meisya Millenia, Kartina Pakpahan, And Sri Sulistyawaty, “Perbandingan Peraturan Tanda Tangan Digital Di Negara Jepang Dan Negara Indonesia (Studi Putusan: Nomor 61/Pid/2017/Pt Yyk),” Sibatik Journal 2, No. 12 (2023).

Made Ayu Gita Lestari And Dewa Gde Rudy, “Keabsahan Shopee Paylater Sebagai Financial Technology Dalam Hukum Positif Indonesia,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, No. 4 (2022): 772.

Panisa Dkk., “Keunggulan Asuransi Umum Syariah Dibandingkan

Asuransi Konvensional,” Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah 14, No. 1 (Januari 5, 2025): 1–13.

Vandna And S.P. Jain, “The Contribution Of The Insurance Sector To The Indian Economy,” International Journal For Multidisciplinary Research 7, No. 2 (2025): 1–8.