PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERANGKAT DESA DI DESA SUKA DAMAI KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Main Article Content
Abstract
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan diwilayah tingkat desa tentu mempunyai tangung jawab dalam menjalankan dan mengatur sistem pemerintahan desa, untuk itu perangkat desa hadir sebagai organ yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan apakah faktor yang mempengaruhi pemecatan perangkat desa di Desa Suka Damai, bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Suka Damai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan tanpa mekanisme pemberhentian di Desa Suka Damai. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis Empiris, penggunaan Pendekatan, Sosiologis, Antropologis, dan Psikologis Hukum, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi pemberhentian Perangkat Desa di Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih kurangnya pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian perangkat desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik dari kepala desa itu sendiri. Mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Suka Damai yaitu Kepala Desa Suka Damai memberhentikan perangkat desanya tidak berkonsultasi dahulu dengan Camat untuk meminta rekomendasi tertulis yang akan dijadikan dasar memberhentikan perangkat desa, bahkan kepala desa memberhentikan perangkat desanya dengan tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa ada surat pemberhentian Perangkat desa. Perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa tanpa mekanisme pemberhentian ada dua macam yaitu perlindungan hukum preventif dan respresif. Bentuk perlindungan hukum preventif adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah desa khususnya perangkat desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan berbagai regulasi turunannya yang juga mengatur secara khusus mengenai pemberhentian perangkat desa. Sedangkan bentuk perlindungan hukum respresif dapat melalui dua cara, yaitu upaya administrasif dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perangkat Desa, Di Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.