PENERAPAN PP NO. 35 TAHUN 2021 (UU CIPTA KERJA) TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini berlaku saat pandemi covid-19, dimana keadaan ini dapat menimbulkan dinamika berbagai aspek hukum, salah satunya terkait masalah tenaga kerja di Indonesia dalam penyelesaian hak dan kewajiban masing pihak saat Pemutusan Hubungan Kerja. Polemik yang terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force Majeure, adapun alasan force majeure masih menimbulkan pro kontra dalam menafsirkan sejauh mana keadaan alasan force majeure dapat dijadikan pijakan perusahaan kepada pekerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun ketentuan dalam peraturan pemerintah diatas secara khusus dalam pembahasan perhitungan uang pesangon, yang dalam salah satu pasalnya jika pemutusan hubungan kerja disebabkan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh akan mendapatkan perhitungan uang pesangon yang lebih rendah dibandingkan dengan pesangon menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tujuan penelitian dalam penulisan ini, untuk mengetahui dan mengkaji lebih jelas bagaimana pengaturan perhitungan uang pesangon sesuai masa kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam hubungan industrial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan-bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Sehingga hasil yang diharapkan dalam penelitian ini, jika terjadi perselisihan dalam pemutusan hubungan kerja, perkerja dan pengusaha dapat menyelesaikan secara non litigasi.
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.