PENERAPAN PP NO. 35 TAHUN 2021 (UU CIPTA KERJA) TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini berlaku saat pandemi covid-19, dimana keadaan ini dapat menimbulkan dinamika berbagai aspek hukum, salah satunya terkait masalah tenaga kerja di Indonesia dalam penyelesaian hak dan kewajiban masing pihak saat Pemutusan Hubungan Kerja. Polemik yang terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force Majeure, adapun alasan force majeure masih menimbulkan pro kontra dalam menafsirkan sejauh mana keadaan alasan force majeure dapat dijadikan pijakan perusahaan kepada pekerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun ketentuan dalam peraturan pemerintah diatas secara khusus dalam pembahasan perhitungan uang pesangon, yang dalam salah satu pasalnya jika pemutusan hubungan kerja disebabkan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh akan mendapatkan perhitungan uang pesangon yang lebih rendah dibandingkan dengan pesangon menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tujuan penelitian dalam penulisan ini, untuk mengetahui dan mengkaji lebih jelas bagaimana pengaturan perhitungan uang pesangon sesuai masa kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam hubungan industrial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan-bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Sehingga hasil yang diharapkan dalam penelitian ini, jika terjadi perselisihan dalam pemutusan hubungan kerja, perkerja dan pengusaha dapat menyelesaikan secara non litigasi.