A HUKUM AGRARIA SEBAGAI OBJEK YURIDIS PRIMA HUKUM AGRARIA SEBAGAI OBJEK YURIDIS PRIMA

Main Article Content

Robinson Robinson

Abstract

Tanah selaku objek yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan kepentingan negara. Peraturan atas tanah telah berlaku sejak Tahun 1960 pada Undang-Undang Pokok Agaria. Munculnya argumen atas perlunya pembenahan atas peraturan atas agraria. Dalam penelitian mengunakan metode yuridis normatif dalam menganalisis permasalahan yang ada. Sehingga dilihat bahwa manfaat pendaftaran tanah sangatlah penting dan dilihat bagaimana kejelasan atas pendaftaran tanah dapat berpengaruh besar bagi kepentingan baik penguna ataupun terhadap negara. Baik dari peran notaris hingga PPAT sebagai pejabat umum juga mempunyai tugas yang sangat intim dalam mendata juga membantu mencapai tujuan yang ada. Beberapa argumen yang muncul kemudian menjadi dorongan atas sadarnya kebutuhan hukum agraria yang perlu dikembangkan agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Article Details

How to Cite
Robinson, R. (2022). A HUKUM AGRARIA SEBAGAI OBJEK YURIDIS PRIMA: HUKUM AGRARIA SEBAGAI OBJEK YURIDIS PRIMA. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(3). https://doi.org/10.34012/jihp.v4i3.2141
Section
Articles