RIMBO LARANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MINANG KABAU UNTUK MENJAGA KELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.34012/agroprimatech.v3i2.917Keywords:
Kearifan, Hutan, Rimbo, SDAAbstract
Kehidupan masyarakat minang kabau Sehari- hari banyak bergantung kepada alam, alam sebagai sumber penghidupan juga sebagai sumber ilmu pengetahuan sehingga ada pepapatah minang kabau yang mengatakan bahwasanya “Alam Takambang jadi Guru” dalam Bahasa Indonesia di baca Alam terkembang Jadi Guru, di minang kabau kelestrian alam dan lingkungan terutama hutan sangat dijaga dengan baik hal ini dilakukan sejak zaman nenek moyang dahulunya, sehingga ada salah satu kearifan lokal masyarakat minang kabau yang dinamakan Rimbo Larangan, Rimbo Larangan yaitu melindungi rimbo atau dalam Bahasa Indonesia disebut Rimba/hutan. Tujuan tulisan ini adalah untuk melihat Tata cara mengakan kearifan lokal rimbo larangan yang ada di sumatera barat, Bentuk-Bentuk Larangan Yang Dibuat Untuk Rimbo Larangan, Factor Factor Yang Mempengaruhi Bertahannya Kearifan Lokal Rimbo Larangan, metode yang digunakan untuk membuat tulisan ini adalah dengan cara Review jurnal, buku dan tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan tentang Rimbo Larangan Kearifan Lokal Masyarakat Minang Kabau Untuk Pelestarian Sumber Daya Alam.