Analisis kebijakan hubungan klinik provider BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan sebagai jejaring

Authors

  • Mangatas Silaen Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia
  • Normawati Tarigan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia
  • Razoki Lubis Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.34012/jpms.v2i1.974

Keywords:

Klaim persalinan, klinik pratama, bidan praktek mandiri

Abstract

Dalam UU No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Bidan Praktik Mandiri harus tergabung dalam jejaring FKTP yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Bidan Praktik Mandiri melakukan pengklaiman ke BPJS Kesehatan melalui FKTP setiap bulannya. Namun dana hasil klaim tersebut dikirimkan langsung ke Bidan Praktik Mandiri, dan setelah itu baru Bidan Praktik Mandiri membagi hasil pengklaiman kepada FKTP. Hasil survei pendahuluan pada Klinik Aviati dan Klinik Azizi menemukan bahwa kedua FKTP tersebut merasa kebijakan tersebut kurang efektif karena sebelumnya hasil klaim akan dibayarkan ke klinik pratama lalu disalurkan ke bidan yang tergabung sebagai jejaring. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hubungan Klinik Provider BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan sebagai jejaring Klinik Aviati dan Klinik Azizi. Desain studi penelitian ini adalah cross-sectional dengan metode pendekatan secara kualitatif. Sampel penelitian adalah Klinik Aviati dan Klinik Azizi Medan. Hasil penelitian menemukan bahwa prosedur administrasi pengklaiman yang dilakukan Klinik Provider BPJS Kesehatan dilakukan dengan menyiapkan berkas klaim (kwitansi asli bermaterai, formulir pengajuan klaim, rekapitulasi pelayanan, fotokopi identitas BPJS, partograf, bukti pelayanan yang ditandatangani fasilitas kesehatan) dianggap masih cukup rumit, pengajuan pengklaiman BPJS Kesehatan dilakukan oleh Klinik Provider BPJS Kesehatan, namun pencairan dana di berikan kepada Praktek Mandiri Bidan dan pencairan dana hasil pengklaiman membutuhkan watu sangat lama dan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013. Peneliti menyarankan supaya kebijakan tata hubungan kerjasama dengan klinik provider dan Praktek Mandiri Bidan terlihat jelas dan adil oleh BPJS Kesehatan.

References

Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta. 2014.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional. Jakarta. 2004.

Mahendra KAP. Tinjauan Yuridis Hubungan Kerjasama Antara Pihak BPJS Kesehatan Dengan Klinik dr. Maria. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2019.

Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Men-teri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015. Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta. 2015.

BPJS Kesehatan. Panduan Praktis. Pelayanan Kebidanan dan Neonatal. Jakarta. 2014.

Kartini F. Pengisian Partograf di Bidan Praktik Swasta. Media Ilmu Kesehatan. 2(1):10-15. 2013.

Mayona H, Nasution SK, Rusmalawaty. Pengaruh Persepsi Bidan Praktek Swasta Tentang Program Jampersal Terhadap Kemauan Bidan Menjadi Provider Program Jampersal di Kota Binjai. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara. 2012.

Downloads

Published

2020-07-10

How to Cite

Silaen, M., Tarigan, N., & Lubis, R. (2020). Analisis kebijakan hubungan klinik provider BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan sebagai jejaring . Jurnal Prima Medika Sains, 2(1), 18-23. https://doi.org/10.34012/jpms.v2i1.974

Issue

Section

Original Article