Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Bandar Labuhan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Srimin Pinem
Windy Sri Wahyuni
Abdul Haris

Abstract

Pemahaman masyarakat terhadap hak dan perlindungan hukum bagi korban KDRT masih sangat rendah, terutama adanya bantuan hukum yang diberikan bagi korban KDRT. Dinamika hukum yang cukup kompleks di setiap wilayah, khususnya Desa Bandar Labuhan, memiliki dampak yang signifikan, terutama terhadap kesadaran hukum masyarakat yang masih terbatas. Metode pelaksanaan penyuluhan secara langsung (sosialisasi) merupakan metode yang digunakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Bandar Labuhan menunjukkan bahwa pendidikan hukum dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi hukum masyarakat desa. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya hak korban KDRT dan bantuan hukum bagi korban. Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat terbukti strategis dalam menjembatani pengetahuan hukum kepada warga secara lebih komunikatif dan kontekstual.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pinem, S., Wahyuni, W. S., & Haris, A. (2025). Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Bandar Labuhan. Jurnal Mitra Prima, 7(2). Retrieved from https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/mitra_prima/article/view/7640

References

  1. [1] I. O. Y. Sitio and R. Munthe, “Penerbit: LKISPOL (Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik) GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan,” GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, vol. 12, p. 243, 2025.
  2. [2] D. Ardiansah, Rosmanila, and Ependi, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum POLRESTA Bengkulu,” Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, vol. 6, p. 167, 2025, [Online]. Available: https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk
  3. [3] S. M. Rohmah, W. Ariyani, and Suyoto, “Fasilitasi Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus,” RESPONSIVE LAW JOURNAL, vol. 2, no. 1, p. 63, Jun. 2025, doi: 10.59923/rlj.v2i1.399.
  4. [4] A. S. Maulana, A. A. Muzaki, and A. Wamri, “Studi Kasus KDRT Di Polrestabes Bandung Dalam Perspesktif Kriminologi,” Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, vol. 5, no. 1, p. 2, 2024, doi: 10.51370/jhpk.v5i1.158.
  5. [5] R. A. Rianto, A. N. Ahyar, and L. L. Permana, “Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, vol. 03, no. 03, p. 364, 2024.