PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)
DOI:
https://doi.org/10.34012/mitra_prima.v1i1.643Keywords:
Kejahatan, Human TraffickingAbstract
Dampak globalisasi yang tidak dapat dihindari bangsa Indonesia. Faktor kemiskinan cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Sulitnya perekonomian membuat masyarakat terjebak dalam lilitan hutang, kondisi inilah yang memaksa masyarakat terjebak dalam praktek trafficking yang berupa tindakan menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang rentan terhadap perbudakan. Hingga saat ini dalam hubungan stuktural sosial kemasyarakatan, perempuan dan anak-anak sering ditempatkan pada posisi marginal yang terabaikan. Konsekuensinya, perempuan dan anak seringkali dianggap sebagai objek dan barang yang dapat diperjual-belikan. Kejahatan perdagangan orang yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi, pada dasarnya termasuk salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan terhadap kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasional. Hal itu sangat beralasan, mengingat ruang lingkup dan dimensinya begitu luas, sehingga kegiatannya mengandung ciri-ciri sebagai organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan menggunakan sarana teknologi dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Mitra Prima
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.