PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

Authors

  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.34012/mitra_prima.v1i1.643

Keywords:

Kejahatan, Human Trafficking

Abstract

Dampak globalisasi yang tidak dapat dihindari bangsa Indonesia. Faktor kemiskinan cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Sulitnya perekonomian membuat masyarakat terjebak dalam lilitan hutang, kondisi inilah yang memaksa masyarakat terjebak dalam praktek trafficking yang berupa tindakan menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang rentan terhadap perbudakan. Hingga saat ini dalam hubungan stuktural sosial kemasyarakatan, perempuan dan anak-anak sering ditempatkan pada posisi marginal yang terabaikan. Konsekuensinya, perempuan dan anak seringkali dianggap sebagai objek dan barang yang dapat diperjual-belikan. Kejahatan perdagangan orang yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi, pada dasarnya termasuk salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan terhadap kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasional. Hal itu sangat beralasan, mengingat  ruang lingkup dan dimensinya begitu luas, sehingga kegiatannya mengandung ciri-ciri sebagai organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan menggunakan sarana teknologi dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.

Downloads

Published

2019-09-05

How to Cite

Rahmayanti, R. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING). Jurnal Mitra Prima, 1(2), 6-12. https://doi.org/10.34012/mitra_prima.v1i1.643