SOSIALISASI PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL SEBAGAI BENTUK PENDIDIKAN KARAKTER DI ERA DIGITAL PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA NEGERI 1 STM HILIR)

Authors

  • Depitaria Br Barus Universitas Prima Indonesia
  • Venia Utami Keliat Universitas Prima Indonesia Medan

DOI:

https://doi.org/10.34012/mitraprima.v5i2.4296

Abstract

Fungsi pendidikan seksual sejak dini memberikan pemahaman tentang seksualitas yang berguna dan bermanfaat bagi anak -anak  generasi  penerus  bangsa,  sebagai  upaya  meminimalisir  dan  mencegah perbuatan menyimpang. Sosialisasi akan bahasa pelecehan seksual sangat penting karena bisa terjadi dimana saja, salah satunya di lingkungan sekolah. Beberapa temuan masalah yang kami survey pada SMA Negeri 1 STM Hilir yaitu 1) Minimnya pengetahuan terkait pendidikan seks serta bahaya pelecehan seksual. 2) Minimnya pengetahuan mengenai Undang-Undang Perlindungan Hukum pada korban pelecehan seksual, 3) Kurangnya pembekalan etika dan moral terhadap siswa sebagai bentuk pendidikan karakter. Metode kegiatan ini yaitu ceramah dan pembekalan. Hasil dari kegiatan ini yaitu berupa kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh sekolah sebagai upaya pencegahan kasus pelecehan seksual.

Kata Kunci: Pelecehan Seksual,Pendidikan Karakter,Digitalisasi

References

Suwarno.2020 ”Urgensi Pendidikan Karakter dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Pranikah Remaja.” Jurnal Studi Gender.DOI: http://dx.doi.org/10.21580/sa.v13i1.2203

Haryono, Sarah Emmanuel, Henni Anggareni, Siti Muntomimah, and Didik Iswahyudi. 2018.“Impelementasi Pendididkan Sex Pada Anak Usia Dini Di Sekolah.” JAPI(Jurnal Akses Pengabdian Indonesia) 3(1):24–34.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak

Ikhwaningrum, Dian Utami, and Tikka Dessy arsanti. 2020. “Pendidikan Seks Bagi Mahasiswa Sebagai upaya Penanggulangan Perilaku Seks Bebas.”Jurnal Praksis Dan Dedikasi Sosial (JPDS) 3(2):68. doi:10.17977/um032v3i2p68- 72

Husna Nashihin, M. Pd I. 2017. Pendidikan

Karakter Berbasis Budaya Pesantren. Formaci

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53-64.

Antari, Putu Eva D. (2021). Pemenuhan Hak Anak

yang mengalami kekerasan seksual berbasis

Restorative Justice Pada Masyarakat

Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM,Vol.12,(No.1),p.76.http://dx.doi.org/10.3 0641/ham.2021.12.75-94

Kemdikbud. (2019). Model Penilaian Karakter.1– 59

Yusri,Ririn Y,Shofia,T,A.(2021) ”Pendidikan Karakter dan Etika Dalam Pendidikan”.Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Universitas PGRI Palembang.

Nurul Dwi T,Ika AK,Masduki A,Agus P.(2023) ”Pentingnya Pendidikan Karakter Terhadap Moralitas Pelajar di Lingkungan Masyarakat Era Digital.”Jurnal Manajemen Pendidikan,Vol.1,(No.1),https://doi.org/10.111 1/literaksi.v1i01.4

Downloads

Published

2023-10-26

How to Cite

Barus, D. B., & Keliat, V. U. (2023). SOSIALISASI PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL SEBAGAI BENTUK PENDIDIKAN KARAKTER DI ERA DIGITAL PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA NEGERI 1 STM HILIR). Jurnal Mitra Prima, 5(2). https://doi.org/10.34012/mitraprima.v5i2.4296