Malpraktik Tenaga Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.34012/jkpi.v8i1.4629Abstract
Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kesehatan. Malpraktik merupakan tindakan medis yang dilakukan dengan melanggar hukum, kepatutan, asas kesusilaan, dan prinsip profesional, baik dengan sengaja maupun karena kurang hati-hati. Dalam Islam, malpraktik dianggap sebagai kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan prinsip dasar pengobatan Islam adalah melindungi dan memelihara kehidupan manusia. Kajian dari peneltian ini menggunakan jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak dalam bentuk tulisan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis induktif yaitu mengambil hal hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Seperti kita ketahui bahwa Islam adalah agama kesempurnaan. Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam memberikan segala bekal yang dibutuhkan manusia termasuk masalah malpraktik tenaga kesehatan. Tulisan ini mencoba untuk mengetahui konsep malpraktik tenaga kesehatan dalam perspektif hukum Islam untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab tenaga medis yang dapat dijalankan.