KONFLIK AGRARIA PENGUASAAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA

Authors

  • Zulkifli Taib a:1:{s:5:"en_US";s:26:"Universitas Sumatera Utara";}

DOI:

https://doi.org/10.34012/agroprimatech.v4i1.1329

Keywords:

Konflik, Agraria, Penguasaan, Ekonomi

Abstract

Konflik agraria tanah ulayat sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia terutama pada masalah pengelolaan sumber daya alam dengan asumsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga terjadi di kawasan Perbatasan bagian timur Indonesia yaitu Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Berbagai macam pendekatan untuk mencari solusi penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, tetapi gejolak konflik selalu saja terjadi. Kekuasaan organisasi tertinggi ada pada negara yang diharapkan dapat memfalisitasi penyelesaian sengketa berada pada posisi delimatis disatu sisi pemerintah mengupayakan adanya pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan penanaman modal disisi lain masyarakat mengklaim tanah yang suda ditempati sejak turun-temurun adalah tanah mereka. Diperlukan suatu model pembangunan yang berkelanjutan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat pada tataran sosial ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan model tersebut kita akan mencapai pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewariskan sumberdaya alam kepada generasi yang akan datang

Downloads

Published

2020-10-14