PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Authors

  • said rizal Universitas Prima Indonesia
  • yudarwin - Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Pernikahan, Wanita, Hamil di luar nikah

Abstract

Pernikahan merupakan sarana untuk mencapai institusi keluarga. Dengan pernikahan diharapkan antara insan yang hidup berpasangan dapat melangsungkan hubungan yang dibenarkan agama. Pernikahan pada gilirannya akan melahirkan generasi yang kokoh sesuai tanggung jawab masing-masing antara suami dan isteri dalam keluarga.

Syariat telah menggariskan hal ihwal pembentukan keluarga. Syariat mulanya melegitimasi pembentukan keluarga yang didasari pernikahan. Tentu pernikahan di sini, bukanlah yang didapati adanya keburukan-keburukan di dalamnya, melainkan pernikahan yang dilatarbelakangi karena kejelasan status antar masing-masing calon mempelai yang hendak menikah.

Namun dalam kehidupan ini, tidak sedikit pernikahan yang diselubungi dengan ketidakjelasan status. Seperti halnya, pihak laki-laki yang dianggap masih lajang padahal kenyataannya si laki-laki tersebut sudah berkeluarga punya isteri dan anak. Begitu juga si perempuan, disangka masih gadis, padahal sudah tidak perawan. Bahkan tidak sedikit, demi untuk menutup aib dalam keluarga, si perempuan tersebut harus menikah tapi dalam kondisi sedang berbadan dua alias hamil.

Bagaimana hukum dalam Islam merespons persolan yang demikian. Apakah Islam membenarkan pernikahan dengan status perempuan yang sudah hamil duluan? Di sini penulis mengemukakan kajian hukum Islam terhadap persoalan di atas seraya akan mengemukakan juga bagaimana respons mahasiswa sebagai kaum milineal terhadap masalah tersebut.

Downloads

Published

2023-04-14