HUKUM PERDATA KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
Hukum perdata merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam bidang keperdataan. Perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan kemajuan teknologi informasi menuntut hukum perdata untuk terus beradaptasi agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap berbagai hubungan hukum yang berkembang di masyarakat. Pembahasan meliputi konsep dasar hukum perdata, hukum perikatan, sumber-sumber perikatan, subjek dan objek perikatan, asas-asas hukum perikatan, syarat sahnya perjanjian, wanprestasi beserta akibat hukumnya, serta hapusnya perikatan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, dikaji pula penerapan hukum perdata dalam konteks masyarakat Indonesia melalui integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa serta perkembangan transaksi bisnis berbasis electronic commerce, termasuk kontrak elektronik, pilihan hukum, dan perlindungan konsumen. Melalui pembahasan yang sistematis, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum perdata sekaligus mengembangkan kemampuan analisis dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum keperdataan secara kritis, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Kata Kunci: hukum perdata, hukum perikatan, perjanjian, KUHPerdata, wanprestasi, kearifan lokal, electronic commerce.