[1]
Y. A. Manik, “ABORSI SEBAGAI PERBUATAN KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN”, JIHP, vol. 2, no. 2, pp. 18-32, Sep. 2019.