[1]
S. A. Batubara, “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU IMMATURE PEDOFILIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK”, JIHP, vol. 1, no. 1, pp. 1-11, Apr. 2018.