[1]
W. . Tanjaya and E. E. Ellert, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PUTUSAN : NOMOR 491 K/PID.SUS-PHI/2017)”, JIHP, vol. 2, no. 1, pp. 158-186, Jul. 2019.