[1]
RahmaYanti, R.Y. 2018. URGENSI CIVIL FORFEITURE UNTUK MENINGKATKAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Ilmu Hukum Prima (IHP). 1, 1 (Apr. 2018), 44-55. DOI:https://doi.org/10.34012/jihap.v1i1.70.