[1]
Tanjaya, W. and Ellert, E.E. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PUTUSAN : NOMOR 491 K/PID.SUS-PHI/2017). Ilmu Hukum Prima (IHP). 2, 1 (Jul. 2019), 158-186. DOI:https://doi.org/10.34012/jihap.v2i1.536.