[1]
KACARIBU, P. 2020. ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH DENGAN MELAWAN HUKUM OLEH SEORANG YANG MENGAKU SEBAGAI AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 51/PDT.G/2015/PN.LBp DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NO. 220/PDT/2016/PT.MDN) . Ilmu Hukum Prima (IHP). 3, 2 (Oct. 2020). DOI:https://doi.org/10.34012/jihap.v3i2.1293.