REFORMASI POLITIK HUKUM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT BERBASIS KEADILAN PANCASILA
Main Article Content
Abstract
Kesehatan adalah merupakan modal penting dalam pembangunan hidup berbangsa dan bernegara, utamanya dalam hal pembangunan nasional. Sehigga politik hukum penanganan wabah penyakit memilik kedudukan penting dalam menjamin dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan layak sebagai salah satu amanat Pancasila. Namun pada pelaksanaannya terdapat berbagai macam persoalan baik berupa tidak efektifnya pelaksanaan politik hukum penanganan wabah penyakit yang ada saat ini. Hal ini pada dasarnya dikarenakan berbegai macam kelemahan yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang tidak memiliki ketentuan teknis yang jelas. Sekalipun lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 menjadi alternatif baru dalam teknis penanganan wabah penyakit namun pada kenyataanya skala daya jangkau aturan tersebut hanya sebatas pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan hanya terkait COVID-19 saja, yang hingga kini belum teruji efektifitasnya. Sehingga perlu dilakukan reorientasi nilai dasar kembali politik hukum penanganan wabah penyakit yang berlandaskan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas agar mampu terwujud keadilan sosial dan keseimbangan hukum sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pancasila.