ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN NO. 130/PDT.G/2012/PN. MLG)
Main Article Content
Abstract
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT YANG DIBUAT
DI BAWAH TANGAN
(STUDI PUTUSAN NO. 130/PDT.G/2012/PN. MLG)
Satria Ginting, Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T. Mansur Nomor 9, Kampus Padang Bulan, Medan
Telp.(061)8211633, Email: muarifarif11@gmail.com
Intisari
Penggunaan akta bawah tangan dalam melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sering kali menjadi dasar atau peluang dalam kecurangan atau melaksanakan itikad tidak baik oleh salah satu pihak, baik pihak pembeli maupun pihak penjual. putusan No. 130/Pdt.G/2012/PN.Mlg menjadi bahasan penelitian terkait adanya itikad tidak baik penjual pada jual beli yang dilakukan secara bawah tangan. Mengetahui sekaligus menganalisis pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang bersertifikat menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, kedudukan hukum akta di bawah tangan dalam jual beli hak atas tanah dikaitkan dengan Putusan No. 130/Pdt.G/2012/PN.Mlg, perlindungan hukum bagi pembeli dalam jual beli hak atas tanah yang bersertifikat yang dilakukan di bawah tangan dikaitkan dengan Putusan No. 130/Pdt.G/2012/PN.Mlg Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan sifat penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistimatis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan serta dianalisis secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis untuk mencapai kejelasan mengenai perjanjian secara bawah tangan menyangkut hukum dan kedudukanya. Hasil penelitian yaitu Proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat. Kedudukan para pihak dalam jual beli pada Putusan No. 130.Pdt.G/2012/PN. Mlg tidak ada yang salah hal ini karenakan perjanjian bawah tangan tidak menjadi larangan dalam jual beli hal ini dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978 yang memutuskan bahwa :“Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”. Perlindungan hukum berdasarkan putusan terhadap pembeli yang mana penjual wanprestasi yaitu disahkanya perjanjian bawah tangan, mewajibkan penjual menyerahkan SHGB No. 984 Luas 150 m2 atas nama pt. Dewata Abdi Nusa dengan GS No. 00243/2007 tanggal 04 Oktober 2007, mewajibkan penjual mengajukan akta jual beli (AJB) tanah SHGB No. 984 Luas 150 m2 atas nama pt. Dewata Abdi Nusa dengan GS No. 00243/2007 tanggal 04 Oktober 2007.