PROBLEMATIKA YURIDIS PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN KETERKAITANNYA DENGAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI DI KOTA MEDAN)
Main Article Content
Abstract
PROBLEMATIKA YURIDIS PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN KETERKAITANNYA DENGAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(STUDI DI KOTA MEDAN)
ASTRIANA SIANTURI
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T. Mansur Nomor 9, Kampus Padang Bulan, Medan
Telp.(061)8211633, Email: astrianasianturi@gmail.com
Abstract
Tax plays a vital role in is the State’s revenues since it contributes 70% of the State’s revenues. The increase in the country’s development has increased the availability of land and buildings although they are actually very limited. Therefore, it is appropriate if individuals and legal entities get economic values and land or buildings due to the State’s BPHTB (Duty on Land and Building Right Acquisition). The research problems are how about the regulation on collecting BPHTB in Medan according to legal provisions, how about the role of PPAT (official empowered to draw up land deeds) concerning BPHTB, and how about the sanction imposed on PPAT and Taxpayers who have signed a deed which BPHTB has not yet paid off.
Keywords: BPHTB, PPAT, Land and Building Acquisition
Intisari
Pajak merupakan penerimaan negara yang paling besar sehingga pajak memiliki peran yang vital dalam sebuah negara. Di Indonesia pajak merupakan salah satu penopang pendapatan nasional yang menyumbangkan lebih kurang 70% dari penerimaan negara. Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang mengakibatan meningkatknya keperluan akan tersedianya tanah dan bangunan, sedangkan tanah dan atau bangunan persediaannya terbatas, maka sudah sewajarnya orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh nilai ekonomis serta manfaat dari tanah atau bangunan karena perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pajak oleh negara. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan (BPHTB). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka permasalahan-permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Pengaturan hukum tentang pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan menurut peraturan perundang undangan ? Bagaiamana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kaitannya dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB? Bagaimana ketentuan sanksi yang diberikan terhadap penandatanganan akta yang belum dibayarkan BPHTB yang dilakukan oleh PPAT dan Wajib Pajak.