PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Main Article Content
Abstract
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia1,
Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Aceh2
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penegak hukum seperti Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim di tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan, dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini. Terhadap anak, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Dalam prakteknya masih banyak kasus-kasus anak yang melakukan tindak pidana yang ditahan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pertimbangan Hakim untuk melakukan penahanan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan dampak penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana yang bermasalah dengan hukum. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelaahan kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, jurnal dan hasil-hasil penelitian, penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan imforman yang terkait dalam penanganan masalah anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian di Pengadilan Tinggi Banda Aceh menunjukkan, maka pertimbangan Hakim melakukan penahanan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, yaitu menimbulkan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dan kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Namun dampak penahanan, staf lembaga bantuan hukum dan Akademisi anak mengatakan, penahanan kepada anak pelanggar hukum berdampak buruk, anak akan mendapat ancaman kekerasan di tahanan baik oleh petugas atau tahanan lain. Si anak akan rentan terhadap pelecehan seksual oleh tahanan lain.
ABSTRACT
Based on the provisions of Article 1 number 21 of the Criminal Procedure Code, law enforcers such as Investigators, Public Prosecutors, or Judges at the District Court or High Court level have the authority to make detention, in terms of and according to the method regulated in this law. Against children, based on Article 16 paragraph (3) of Law Number 23 of 2002 concerning Protection of Children, arrest, detention, or a criminal offense for juvenile prisons is only carried out in accordance with applicable law and can only be done as a last resort. In practice there are still many cases of children who commit crimes held by the Banda Aceh High Court Judge. The purpose of writing this thesis is to explain the Judge's consideration to detain a child who is in trouble with the law at the Banda Aceh High Court level, and the impact of detention on a child who has a criminal offense who has problems with the law. The data in writing this thesis was obtained through a literature review by studying text books, legislation, journals and research results, field research by interviewing respondents and informants related to handling children's problems with children in conflict with the law. The results of the research in the Banda Aceh High Court showed that the Judges considered detaining children who had problems with the law, which caused the fear of a suspect or defendant fleeing, damaging or eliminating evidence or repeating a crime, and the interests of children or the interests of the community. However, the impact of detention, staff of legal aid agencies and child academics said that detention of lawbreakers had a bad impact, children would be threatened with violence in detention by officers or other detainees. The child will be vulnerable to sexual harassment by other prisoners.