KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
Abstrak
Hajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law. The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith. The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost. In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high. Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Intisari
Haji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam. Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya. Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji