BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
Abstrak
Hajj is a worship that is meant for every Muslim, both men and women with certain conditions. One of these conditions is istitha’ah (able). Istitha'h is the ability to carry out the hajjis in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the pilgrimage and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha’ah in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Keywords: Hajj, Law, Fiqh, Istitha'h, boundary
Intisari
Ibadah haji merupakan ibadah yang difardhukan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu dari syarat-syarat tersebut adalah istitha’ah (mampu). Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’ah dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji.