Settlement Of Industrial Relations Disputes Due To Termination Of Employment Due To Efficiency In Maintaining Balance Between Employers And Workers

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Tony Sudirgo
Dewi Iryani
Puguh Aji Hari Setiawan

Abstract

Regulations related to termination of employment for reasons of efficiency are not explained explicitly, this will have an impact on the emergence of industrial relations disputes, thus affecting the balance between the interests of employers and the protection of workers/laborers. This study aims to examine the regulations regarding termination of employment for reasons of efficiency based on laws and judges' decisions and efforts to resolve them to ensure justice for the parties. In this study, a normative juridical method is used with a statutory and case approach, where this study analyzes Law Number 13 of 2003, Law Number 6 of 2023, Government Regulation Number 35 of 2021, and decisions such as the Constitutional Court Number 19/PUU-IX/2011. With the findings of ambiguity in the definition of efficiency, the phrase loss, and prevention of potential losses, which are seen in the cases of PT. S against Mrs. E and PT. Jtrust Olympindo Multi Finance against Sudadi Hari Widianto, causing misuse of efficiency reasons in termination of employment. Thus, in its implications, it is necessary to update regulations with a more explicit definition of efficiency, strengthening the role of judges in analyzing company financial audit reports, and transparent steps by companies such as analyzing the company's macro and micro conditions in advance and mapping workers/laborers to ensure the achievement of justice, benefits, and legal certainty, so as to support a harmonious balance in industrial relations.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Sudirgo, T., Iryani, D., & Setiawan, P. A. H. (2025). Settlement Of Industrial Relations Disputes Due To Termination Of Employment Due To Efficiency In Maintaining Balance Between Employers And Workers. Ilmu Hukum Prima (IHP), 8(2), 21–37. https://doi.org/10.34012/jihp.v8i2.7645

References

  1. Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
  2. Camelia Ahmad, 5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan, Artikel Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), 2023
  3. Erni Suryandari, Pemeriksaan Akuntan 1, Bahan Ajar Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016
  4. Ferianto, dan Darmanto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diserta Ulasan Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2020)
  5. Purbadi Hardjoprajitno et al, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014)
  6. Halili Toha dan Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
  7. HMN Poerwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1994)
  8. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2007)
  9. Ridwan, Halim dan Ny. Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perbaharuan Aktual, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2019)
  10. Soejono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001.
  11. Alden Nelson, et al, “Analisis Penyelesaian Hubungan Kerja Yang Terjadi Di Perusahaan Industri Perhotelan”, Jurnal Mirai Management 8 no.2, (2023)
  12. Erik Eriyanto, “Analisis Yuridis Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tidak Diikuti Dengan Penutupan Perusahaan Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian”, Novum : Jurnal Hukum 10 no.04, (2023)
  13. Evanie Estheralda E.R.S, dan Rasji, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian”, Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10 no.1 (2023)
  14. Gunardi Lie dan Jonathan Hervine Siarill, “Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubaha Industri”, Jurnal Akutansi Hukum dan Edukasi 1 no.2, (2024)
  15. Karel Hein T. et al, “Hubungan Kerja Dalam Prespektif Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023”, Jurnal Fakultas Hukum,UNSRAT : Lex crimen 12 no.5, (2024)
  16. Lorita Fadianty dan Widodo Suryandono, “Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 Tanggal 20 Juni 2012”, Dharmasisya 1 no.1 (2021)
  17. Masrifatun Mahmudah, dan Dwi P. Markus, “Pengaturan PHK Efisiensi Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Justisi 8 no.3, (2022)
  18. Mohammad Fandrian Adhistianto, “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)”, Pamulang Law Review 3 no.1, (2020)
  19. Nindry Sulistya Widiastiani, “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011”, Jurnal Konstitusi 18 no.2, (2021)
  20. Rudi,F.W, dan Ratna Herawati, “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 no.1 (2021)
  21. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
  22. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
  23. Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
  24. Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.
  25. D. Putusan Pengadilan
  26. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tertanggal 3 Agustus 2022 Tentang Permohonan Kasasi PT. Jtrust Olympindo Multi Finance
  27. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 529/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 18 April 2022 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Sudadi Hari Widianto (Penggugat) dan PT. Jtrust Olympindo Multi Finance (Tergugat)