Settlement Of Industrial Relations Disputes Due To Termination Of Employment Due To Efficiency In Maintaining Balance Between Employers And Workers

Main Article Content

Tony Sudirgo
Dewi Iryani
Puguh Aji Hari Setiawan

Abstract

Pengaturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi tidak dijelaskan secara eksplisit, hal ini akan berdampak pada munculnya perselisihan hubungan industrial, sehingga akan mempengaruhi keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan pekerja/buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan hakim serta upaya penyelesainnya untuk menjamin keadilan para pihak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, dimana penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan putusan seperti Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Dengan adanya temuan pada kekaburan dalam definisi efisiensi, frasa kerugian, dan pencegahan potensi kerugian, yang dimana terlihat pada kasus PT. S terhadap Ibu E dan PT. Jtrust Olympindo Multi Finance terhadap Sudadi Hari Widianto, menyebabkan penyalahgunaan alasan efisiensi pada pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, dalam implikasinya diperlukan pembaharuan regulasi dengan definsi yang lebih eksplisit mengenai efisiensi, penguatan peran hakim dalam menganalisis laporan audit keungan perusahaan, dan langkah-langkah transparan perusahaan seperti menganalisis terlebih dahulu mengenai kondisi makro dan mikro perusahaan dan melakukan pemetaan pekerja/buruh untuk memastikan tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga dapat mendukung keseimbangan hubungan industrial yang harmonis.

Article Details

Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Camelia Ahmad, 5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan, Artikel Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), 2023

Erni Suryandari, Pemeriksaan Akuntan 1, Bahan Ajar Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016

Ferianto, dan Darmanto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diserta Ulasan Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2020)

Purbadi Hardjoprajitno et al, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014)

Halili Toha dan Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)

HMN Poerwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1994)

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2007)

Ridwan, Halim dan Ny. Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perbaharuan Aktual, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2019)

Soejono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001.

Alden Nelson, et al, “Analisis Penyelesaian Hubungan Kerja Yang Terjadi Di Perusahaan Industri Perhotelan”, Jurnal Mirai Management 8 no.2, (2023)

Erik Eriyanto, “Analisis Yuridis Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tidak Diikuti Dengan Penutupan Perusahaan Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian”, Novum : Jurnal Hukum 10 no.04, (2023)

Evanie Estheralda E.R.S, dan Rasji, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian”, Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10 no.1 (2023)

Gunardi Lie dan Jonathan Hervine Siarill, “Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubaha Industri”, Jurnal Akutansi Hukum dan Edukasi 1 no.2, (2024)

Karel Hein T. et al, “Hubungan Kerja Dalam Prespektif Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023”, Jurnal Fakultas Hukum,UNSRAT : Lex crimen 12 no.5, (2024)

Lorita Fadianty dan Widodo Suryandono, “Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 Tanggal 20 Juni 2012”, Dharmasisya 1 no.1 (2021)

Masrifatun Mahmudah, dan Dwi P. Markus, “Pengaturan PHK Efisiensi Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Justisi 8 no.3, (2022)

Mohammad Fandrian Adhistianto, “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)”, Pamulang Law Review 3 no.1, (2020)

Nindry Sulistya Widiastiani, “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011”, Jurnal Konstitusi 18 no.2, (2021)

Rudi,F.W, dan Ratna Herawati, “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 no.1 (2021)

Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.

Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.

D. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tertanggal 3 Agustus 2022 Tentang Permohonan Kasasi PT. Jtrust Olympindo Multi Finance

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 529/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 18 April 2022 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Sudadi Hari Widianto (Penggugat) dan PT. Jtrust Olympindo Multi Finance (Tergugat)