Settlement Of Industrial Relations Disputes Due To Termination Of Employment Due To Efficiency In Maintaining Balance Between Employers And Workers
Main Article Content
Abstract
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.
References
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Camelia Ahmad, 5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan, Artikel Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), 2023
Erni Suryandari, Pemeriksaan Akuntan 1, Bahan Ajar Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016
Ferianto, dan Darmanto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diserta Ulasan Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2020)
Purbadi Hardjoprajitno et al, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014)
Halili Toha dan Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
HMN Poerwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1994)
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2007)
Ridwan, Halim dan Ny. Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perbaharuan Aktual, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2019)
Soejono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001.
Alden Nelson, et al, “Analisis Penyelesaian Hubungan Kerja Yang Terjadi Di Perusahaan Industri Perhotelan”, Jurnal Mirai Management 8 no.2, (2023)
Erik Eriyanto, “Analisis Yuridis Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tidak Diikuti Dengan Penutupan Perusahaan Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian”, Novum : Jurnal Hukum 10 no.04, (2023)
Evanie Estheralda E.R.S, dan Rasji, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian”, Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10 no.1 (2023)
Gunardi Lie dan Jonathan Hervine Siarill, “Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubaha Industri”, Jurnal Akutansi Hukum dan Edukasi 1 no.2, (2024)
Karel Hein T. et al, “Hubungan Kerja Dalam Prespektif Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023”, Jurnal Fakultas Hukum,UNSRAT : Lex crimen 12 no.5, (2024)
Lorita Fadianty dan Widodo Suryandono, “Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 Tanggal 20 Juni 2012”, Dharmasisya 1 no.1 (2021)
Masrifatun Mahmudah, dan Dwi P. Markus, “Pengaturan PHK Efisiensi Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Justisi 8 no.3, (2022)
Mohammad Fandrian Adhistianto, “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)”, Pamulang Law Review 3 no.1, (2020)
Nindry Sulistya Widiastiani, “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011”, Jurnal Konstitusi 18 no.2, (2021)
Rudi,F.W, dan Ratna Herawati, “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 no.1 (2021)
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.
D. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tertanggal 3 Agustus 2022 Tentang Permohonan Kasasi PT. Jtrust Olympindo Multi Finance
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 529/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 18 April 2022 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Sudadi Hari Widianto (Penggugat) dan PT. Jtrust Olympindo Multi Finance (Tergugat)