Legal Settlement Of Breach Of Bank Loan Agreement With Fair Guarantees

Main Article Content

Binsar Jon Vic S
Dewi Iryani

Abstract

Utang piutang merupakan bagian tak terpisahkan dalam dunia bisnis, terutama sebagai solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kekurangan modal. Lembaga keuangan, khususnya bank, hadir sebagai fasilitator penyedia kredit dengan atau tanpa agunan. Salah satu aspek penting dalam pemberian kredit adalah keberadaan jaminan untuk melindungi bank sebagai kreditur dari risiko wanprestasi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian hukum wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dana bank dengan jaminan sertifikat secara berkeadilan, dengan studi kasus Putusan Nomor 141/Pdt.G.S/2021/PN Byw.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, bank memiliki hak melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaan apabila debitur wanprestasi, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya, proses eksekusi seringkali dihadapkan pada perlawanan debitur yang kurang beritikad baik, termasuk pengajuan gugatan baru untuk menghambat eksekusi. Dalam konteks keadilan, hakim dalam putusan perkara tersebut tidak serta-merta mengabulkan seluruh tuntutan bank, melainkan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dengan menolak sebagian tuntutan denda yang dianggap tidak proporsional.
Pendekatan ini selaras dengan pandangan filsuf hukum seperti Aristoteles, John Rawls, dan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa keadilan tidak hanya sebatas kesetaraan formal, tetapi juga perlakuan yang sesuai konteks sosial dan moral. Dengan demikian, putusan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan implementasi hukum jaminan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa perbankan.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad Ali MD. 2012 Legal Justice for the Poor. Yogyakarta. Law Tribunal Journal, Edition 1.

Darji Darmodiharjo & Shidarta. 1995. Principles of Legal Philosophy (What and How Indonesian Legal Philosophy Works). Jakarta. Publisher: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dhaniswara K.Harjono, Legal Aspects in Business, Jakarta: Indonesian Center for Legal and Business Development, 2009.

Hermansyah, Indonesian National Banking Law, (Jakarta: Kencana, 2008).

Hans Kelsen, 2011. General Theory of Law and State Translated by Rasisul Muttaqien. Bandung. Publisher: Nusa Media.

Kartini Muljadi and Gunawan Widjaja, Agreements in General, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

LJ Van Apeldoorn. 1993. Introduction to Legal Science Translated by Oetarid Sadino. Jakarta. Publisher Pradnya Paramita.

Mariam Darus Badrulzaman Et.Al, Compilation of Contract Law (In Order to Welcome the Retirement of 70 Years of Age), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Purwahid Patrik, The Principle of Good Faith and Fairness in Agreements, Semarang: UNDIP Publishing Agency, 1986.

Peter Mahmud Marzuki, Legal Research, (Jakarta: Kencana, 2010).

Ridwan Khairandy, Indonesian Contract Law in Comparative Perspective, Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Sabian Uthman,Basics of Sociology of Law: The Meaning of Dialogue Between Law and Society, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Soedikno Mertokusumo, Understanding Law: An Introduction, Yogyakarta: Liberty, 2001.

A. Internet

Great Dictionary of the Indonesian Language. Justice.Http://Kbbi.Web.Id, Inaccess August 2, 2025.

Ahmad Fadlil Sumadi. Law and Social Justice.Http://Www.Suduthukum.ComAccessed August 2, 2025.

Syafruddin Kalo. Law Enforcement That Guarantees Legal Certainty and a Sense of Justice in Society.Http://Www.Academia.Edu.ComAccessed August 2, 2025.