Legal Certainty of The Status of 3 (Three) Kilograms of Gas As A Strategic Goods Free From VAT (Value Added Tax)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konflik norma yang timbul akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu, khususnya LPG tabung 3 kg subsidi, terhadap regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. PMK tersebut menetapkan bahwa bagian harga LPG 3 kg yang tidak disubsidi dikenakan PPN dan wajib dipungut oleh agen hingga ke tingkat pangkalan, yang kemudian dibebankan kepada konsumen akhir. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan beberapa peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Melalui pendekatan yuridis normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier. Di samping itu juga digunakan data premium sebagai pung data sekunder analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa PMK 62/2022 tidak sejalan dengan prinsip hierarki norma hukum sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen, di mana norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa PMK 62/2022 merupakan bentuk konflik norma vertikal yang tidak hanya bertentangan dengan hukum positif yang lebih tinggi, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan atau pencabutan regulasi tersebut demi memastikan keselarasan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat rentan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.