KAJIAN YURIDIS ANTARA JUSTICE COLLABORATOR DENGAN WHISTLEBLOWER DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Keberhasilan dalam proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau dibuktikan dalam proses peradilan, terutama yang berkenaan dengan saksi. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah munculnya istilah
Whistleblower dan Justice Collaboratoir. Istilah ini meskipun telah dikenal lama dan digunakan di beberapa negara, namun Indonesia masih relatif baru dalam referensi hukum pidana. Peran keduanya sangat penting dan diperlukan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Whistleblower dan Justice Collaboratoir berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena tidak lain adalah orang yang berkecimpung dalam institusi atau organisasi yang ditengarai adanya praktik korupsi dan juga memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut, dengan kata lain keterangan saksi menjadi kunci bagi pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.