STATUS HAK ATAS TANAH SEBAGAI PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN GEDUNG

Main Article Content

windy sri wahyuni sri wahyuni

Abstract

Dewasa ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang kuat, yaitu dalam bentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini akan membahas mengenai status hak atas tanah sebagai persyaratan administratif bangunan gedung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan bangunan gedung.


Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Status hak atas tanah merupakan buki kepemilikan tanah yang dapat berupa sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, girik, pethuk, dan atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam hal tanah milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.

Article Details

How to Cite
wahyuni, windy sri wahyuni sri. (2018). STATUS HAK ATAS TANAH SEBAGAI PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN GEDUNG. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(1), 56-65. Retrieved from https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/view/71
Section
Articles