PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU IMMATURE PEDOFILIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Article Content

Sonya Airini Batubara

Abstract

Faktor penyebab terjadinya kejahatan Immature Pedofilia dapat berasal dari faktor intern atau faktor ekstern. Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan Immature Pedofilia diancam dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana kejahatan Immature Pedofilia dirumuskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan sumber hukum primer,sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Sanksi pidana yang diancamkan dalam Pasal 82 adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Article Details

How to Cite
Batubara, S. A. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU IMMATURE PEDOFILIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(1), 1-11. Retrieved from https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/view/65
Section
Articles